Edukasi Masyarakat Tomohon Barat Terkait Fungsi Jaminan Fidusia, Dosen Prodi Ilmu Hukum Unima Gelar FGD Dalam Rangka Program PKM

TOMOHON, Narasinews.co.id – Dosen program studi Ilmu Hukum FISH Unima menggelar FGD (Focus Group Discussion) dalam rangka melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat (PKM), bertempat di Kantor Kecamatan Tomohon Barat, Kamis (19/10/2023).

Kegiatan tersebut merupakan skema pemberdayaan kemitraan masyarakat oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) dengan judul Edukasi Pada Masyarakat Tentang Aspek Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia.

Dr. Isye Melo, S.H., M.H, selaku pelaksana  program PKM mengatakan bahwa PKM merupakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen dalam rangka pelaknaan tri dharma perguruan tinggi.

“Progam PKM telah menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai dosen yang dilakukan secara runtin dan pelaknaan PKM ini dalam rangka pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi yang sedang berupaya untuk ikut mendorong peningkatan kualitas SDM di Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Melo yang juga selaku WD II FISH Unima menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan FGD tersebut.

“Tentunya, kegiatan FGD ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga Masyarakat semakin memahami dan mengerti tentang proses pengajuan kredit dengan jaminan fidusia dan segala aspek hukumnya,” jelas WD II.

Menurutnya, masyarakat sangat perlu untuk mengetahui aspek hukum dari jaminan fidusia ini termasuk proses pendaftaran jaminan fidusia. Sebab pada dasarnya, fidusia adalah salah satu prasyarat untuk membeli kendaraan bermotor. Melalui perjanjian fidusia ini artinya kendaraan yang dibeli dengan uang pinjaman sewaktu-waktu dapat ditarik oleh kreditur apabila debitur tidak mampu membayar.

Ia pun berharap melalui kegiatan FGD ini masyarakat kecamatan Tomohon Barat dapat memahami fungsi jaminan fidusia sesuai regulasi.

“Saya berharap dengan kegiatan ini masyarakat khususnya yang ada di kecamatan Tomohon Barat dapat mengetahui peran serta fungsi jaminan fidusia sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Akhir kata, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak camat Tomohon Barat yang telah bekerja sama dalam mengsukseskan kegiatan FGD ini,” tutup WD II.

Senada dengan itu, camat Tomohon Barat Rosevelty Kapoh, menyampaikan menyampaikan apresiasinya kepada dosen prodi Ilmu Hukum FISH Unima untuk berkontribusi khususnya pada melalui program PKM.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Unima khusus dosen prodi ilmu hukum yang telah membagi ilmunya melalui program PKM, harapannya pelaksanaan agenda kemitraan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan memberikan dampak kepada masyarakat Tomohon Barat secara nyata,” tandas Kapoh.

Kesempatan  ini turut dihadiri oleh Camat Tomohon Barat, Sekretaris Camat, Lurah-Lurah di Kecamatan Tomohon Barat dan sejumlah Tokoh Masyarakat. (ABa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *