JAKARTA, Narasinews.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, keputusan pemerintah tidak mewajibkan skripsi sebagai tugas akhir bagi mahasiswa strata pertama dan diploma empat (S-1/D-4) bukan berarti skripsi dihapuskan.
Sebaliknya, ia mengatakan, pemerintah hanya menyerahkan hak kepada masing-masing perguruan tinggi terkait penerapan skripsi bagi mahasiswa.
“Jadi saya mau menekankan lagi biar tidak salah persepsi. Tentunya headline di media, di mana-mana adalah ‘Kemendikbud-Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi’. Tapi, saya mau mengklarifikasi. Jangan keburu senang dulu bagi semuanya. Karena kebijakannya adalah keputusan itu (bikin skripsi atau tidak) dilempar ke perguruan tinggi, seperti di semua negara lain,” ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya, jika sebuah perguruan tinggi merasa memang masih perlu skripsi, maka itu adalah hak mereka.
“Jadi jangan lupa reformasinya. Jangan nanti ada headline di media ‘Mas Menteri menghilangkan skripsi’, ‘Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal’. Tidak,” kata Nadiem.
“Yang kita lakukan adalah hak itu dipindah sekarang ke perguruan tinggi. Ya itu besar juga inovasinya, tetapi masing-masing perguruan tinggi sekarang punya hak untuk menentukannya,” ujarnya lagi.
Sementara itu, untuk mahasiswa S-2 dan S-3, Nadiem mengatakan, mereka bisa mengerjakan tugas akhir berupa project atau tidak harus tesis.
Ia lantas menepis anggapan bahwa terobosannya ini bisa menurunkan kualitas doktoral di Indonesia.
“Jadi kami juga banyak dapat masukan ini, ‘bagaimana nanti menurunkan kualitas doktoral kita’. Tidak sama sekali. Di negara-negara termaju dengan riset yang terhebat di dunia itu keputusan perguruan tinggi, bukan keputusannya pemerintah. Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar,” kata Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem Makarim mengatakan, ke depan mahasiswa S1 dan Sarjana Terapan bisa bebas skripsi.
Kemudian, mahasiswa jenjang S2 dan S3 sudah bisa tidak wajib unggah jurnal yang sudah dikerjakan.
Kelonggaran tugas akhir skripsi, tesis dan disertasi pada mahasiswa ini disampaikan Nadiem saat meluncurkan “Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”.
Dalam kebijakan Transformasi Standar Nasional, Nadiem mengatakan, sejauh ini ada banyak kendala dialami oleh kampus maupun mahasiswa terkait tugas akhir.
Ia mencontohkan, mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi, mahasiswa program magister wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa program Doktor wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi.
Selain beban dari segi waktu, menurutnya, hal itu menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
“Padahal perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata. Karena itu, perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas,” kata Nadiem, dilansir dari kanal YouTube Kemendikbud Ristek, Selasa (29/8/2023). (ABa)
SUMBER: Kompas.com