MINAHASA, Narasinews.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa, melalui Pemerintah Kecamatan Tombulu, dalam hal ini Camat Tombulu, Shanti Lengkong, memberikan dukungan penuh akan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu seperti yang disampaikannya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (27/4/2023). Shanti mengatakan, di Kecamatan Tombulu ada 9 desa yang memperoleh kuota dari BPN/ATR Kabupaten Minahasa untuk tahun 2023.
“Pada beberapa hari yang lalu, sempat mendampingi pak Wabup Robby Dondokambey waktu penyerahan sertifikat tanah kepada 53 keluarga penerima di Desa Kamangta,” katanya.
Penyerahan tersebut merupakan PTSL tahun 2022, sedangkan untuk tahun 2023 sendiri masih dalam proses pengusulan dan kelengkapan berkas.
Menurutnya, program pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan sangat banyak manfaat kepada masyarakat.
“Kebijakan yang dicetuskan Presiden Joko Widodo ini, bisa dengan efektif mengurangi potensi munculnya mafia tanah dengan memberikan sertifikat tanah gratis,” kata Shanti.
Lebih lanjut dia menjelaskan, program PTSL juga diawasi Kejaksaan Negeri agar tidak terjadi kecurangan dalam proses pengurusan. Di samping itu, dia mengatakan bahwa aparat desa juga turut membantu proses tersebut.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sertifikat tanah ini sangat penting bagi masyarakat dan bisa dimanfaatkan dengan baik. Pemerintah Kecamatan Tombulu berkomitmen akan membantu masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
“Hal ini karena masalah tanah dari dulu selalu ribet, kami juga mengimbau masyarakat dalam mengurus ini untuk mendaftarkan tanah yang tidak ada sengketa,” imbaunya.
“Selaku Camat Tombulu mendukung program ini secara 100% karena sangat membantu plus banyaknya manfaatnya yang dirasakan masyarakat, total biaya yang dikeluarkan pun hanya Rp. 350.000,” pungkasnya. (Abner Bawinto)