UNIMA Angkat Bicara Soal Nama Dosen DM di Jadwal Ujian

MINAHASA,Narasainews.com — Universitas Negeri Manado (Unima) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya jadwal dan daftar hadir penguji Seminar Hasil Penelitian Skripsi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), yang mencantumkan nama oknum dosen berinisial DM sebagai dosen penguji. Dokumen tersebut viral di media sosial dan memicu polemik publik.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Dekan FIPP Unima, Dr. Aldjon Nixon Dapa, M.Pd., saat diwawancarai pada Rabu (14/1/2026). Ia menegaskan bahwa dokumen yang beredar merupakan jadwal ujian lama yang disusun sebelum status DM dinonaktifkan oleh pihak Unima.

“Dokumen yang beredar di media sosial itu adalah jadwal dan daftar hadir penguji yang masih mencantumkan nama DM berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada 24 Desember 2025,” ujar Aldjon Dapa.

Menurut Dekan FIPP Unima, berdasarkan SK tersebut, pelaksanaan ujian dibatasi hanya untuk lima mahasiswa. Ujian sejatinya dijadwalkan berlangsung pada 25 Desember 2025, sehari setelah SK diterbitkan. Namun, pelaksanaannya ditunda karena bertepatan dengan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Seiring dimulainya kembali aktivitas akademik pada awal Januari 2026, Rektor Unima mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian pelaksanaan ujian. Dari lima mahasiswa yang semula dijadwalkan mengikuti ujian, hanya tiga mahasiswa yang diizinkan melanjutkan proses akademik.

“Pada hari kerja pertama, 5 Januari 2026, dilakukan revisi terhadap SK ujian. Dalam revisi tersebut, nama DM diganti dengan pimpinan Prodi PGSD karena yang bersangkutan telah dinonaktifkan sebagai dosen Unima dan tidak lagi diperkenankan terlibat dalam aktivitas akademik maupun berada di lingkungan kampus,” kata Aldjon.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ujian pada 12 Januari 2026 telah sepenuhnya menyesuaikan dengan SK revisi dan tidak melibatkan DM dalam bentuk apa pun.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh salah satu mahasiswa Program Studi PGSD FIPP Unima, I Kadek Aryodana, yang namanya tercantum dalam SK ujian tersebut dan diketahui merupakan mahasiswa bimbingan akademik DM.

“Saya adalah mahasiswa yang tercantum dalam SK ujian itu. DM memang dosen pembimbing akademik saya, tetapi yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan tidak diperbolehkan hadir di lingkungan kampus,” ujar Kadek melalui pernyataan di media sosial.

Ia menjelaskan bahwa proses administrasi ujian telah berjalan jauh sebelum kasus yang menjerat DM mencuat ke publik. SK ujian, kata dia, diproses sebelum peristiwa tersebut dan baru terbit pada Jumat (5/1/2026), sementara pelaksanaan ujian berlangsung pada Senin (12/1/2026).

“Pada saat ujian dilaksanakan, DM sudah digantikan oleh Koordinator Program Studi PGSD sebagai penguji. Karena itu, informasi yang menyebut DM masih terlibat dalam ujian tersebut tidak benar,” tegasnya.

Kadek juga mengimbau masyarakat, khususnya warganet, agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial. “Jangan menyebarkan informasi jika belum mengetahui kebenarannya. Mari bersikap bijak dalam bermedia sosial,” ujarnya.

Pihak Unima menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan seluruh kebijakan institusi dijalankan secara transparan dan akuntabel. (Kai)

Tinggalkan Balasan