MINAHASA, Narasinews.com – Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado berinisial MA alias Musa dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan serta pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Jurusan Pendidikan Dasar (Dikdas) FIPP Unima, Margareta Oktavia Sumilat, S.Pd., M.Pd., yang juga merupakan dosen dari terlapor. Perkara ini dilaporkan secara resmi ke Polresta Tomohon pada 22 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari dugaan kesalahpahaman akademik. Terlapor MA diduga menuduh pelapor menghalang-halangi proses perkuliahannya, khususnya terkait belum diberikannya nilai akhir semester.
Atas asumsi tersebut, MA diduga melakukan serangkaian perbuatan yang mengarah pada fitnah dan ujaran bernada makian, baik melalui grup WhatsApp Program Studi PGSD maupun unggahan di platform Facebook dengan menggunakan akun anonim atau akun bodong.
Tidak berhenti pada penyebaran konten bermuatan pencemaran nama baik, terlapor juga diduga melontarkan makian bahkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa pelapor.
Berdasarkan hasil penelusuran internal dan klarifikasi akademik yang diperoleh, terungkap bahwa nilai mata kuliah yang diasuh oleh dosen Margareta Oktavia Sumilat justru merupakan nilai yang paling pertama diinput ke dalam sistem akademik, jauh sebelum dosen-dosen pengampu mata kuliah lainnya menyelesaikan proses penilaian.
Fakta tersebut sekaligus membantah dugaan terlapor MA alias Musa yang menuduh adanya upaya penghalang-halangan dalam proses perkuliahan. Bahkan, dari data akademik yang diperiksa, dosen Margareta memberikan nilai A terhadap mata kuliah yang dikontrak oleh terlapor. Sementara itu, untuk mata kuliah lain yang diampu oleh dosen berbeda, nilai yang tercatat justru seluruhnya E.
Dengan demikian, secara objektif dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat perbuatan merugikan secara akademik yang dilakukan oleh pelapor terhadap terlapor. Sebaliknya, tindakan penyebaran tuduhan, makian, serta dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan terlapor dinilai tidak memiliki dasar fktual dan berpotensi memperkuat unsur kesengajaan dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman, sebagaimana sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
Fakta ini turut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan kepolisian guna menilai mens rea (niat jahat) serta proporsionalitas tindakan terlapor, baik dari aspek hukum pidana umum maupun pidana berbasis media elektronik.
Tindakan tersebut dinilai telah melampaui batas etika akademik dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Merasa dirugikan dan terancam secara langsung, Margareta Sumilat menempuh upaya hukum sebagai bentuk perlindungan diri dan penegakan hukum. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Pada Jumat, 2 Januari 2026, berdasarkan pantauan media, terlapor MA telah diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani proses pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut dalam rangka penyelidikan.
Margareta pun mengapresiasi atas atensi Polresta Tomohon yang cepat tanggap dalam aduan. Termasuk langsung menjemput terlapor. “Terima kasih untuk Polresta Tomohon yang sudah merespon cepat untuk laporan kami. Saya secara pribadi bahkan keluarga pun mengapresiasi,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan konstruksi hukum, termasuk pemenuhan unsur pengancaman pembunuhan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk ekspresi, khususnya di ruang digital dan lingkungan akademik, tetap tunduk pada norma hukum, etika, serta konsekuensi pidana apabila melanggar batas yang ditentukan oleh undang-undang. (Kai)










