PTUN Jatim Tolak Gugatan, Dalil Penggugat Dinilai Cacat Hukum: Keputusan Mendiktisaintek dan Rektor Unima Tetap Berlaku

Terkini21 Dilihat

JAKARTA,Narasinews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur (Jatim) secara resmi menggugurkan gugatan para penggugat dalam perkara Nomor 207/G/2025/PTUN.JKT, dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebagai Tergugat I, serta Joseph Philip Kambey, Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), sebagai Tergugat Intervensi.

Putusan yang dibacakan pada Selasa, 23 Desember 2025 tersebut secara eksplisit menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Majelis hakim menilai gugatan tersebut gagal memenuhi syarat formil, sehingga tidak layak memasuki pemeriksaan pokok perkara. Atas kegagalan tersebut, para penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp487.000.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan mengandung cacat hukum mendasar, terutama terkait ketiadaan legal standing serta ketidakjelasan objek sengketa. Kondisi ini menempatkan gugatan dalam posisi secara yuridis lemah dan tidak dapat dipertahankan, sehingga pengadilan beralasan kuat untuk menghentikan pemeriksaan sejak tahap awal.

Putusan PTUN Jatim ini sekaligus menegaskan penerapan prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid) dan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta menjadi koreksi tegas terhadap praktik gugatan yang dibangun tanpa dasar hukum yang kokoh dan argumentasi yuridis yang memadai.

Tidak hanya itu, dalam perkara lain yang berkaitan, Pengadilan Negeri Tondano melalui Putusan Nomor 80/Pdt.G/2025/PN Tnn juga menolak seluruh gugatan penggugat, baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara. Pengadilan menyatakan dalil-dalil penggugat tidak beralasan hukum, serta kembali membebankan biaya perkara sebesar Rp281.000 kepada para penggugat.

Dengan dua putusan pengadilan tersebut, maka keabsahan tindakan administratif yang melibatkan Mendiktisaintek dan Rektor Unima dinyatakan sah dan konstitusional menurut hukum. Rangkaian putusan ini sekaligus mematahkan upaya delegitimasi melalui jalur litigasi, serta menutup ruang spekulasi hukum di tingkat peradilan pertama.

Lebih jauh, putusan ini secara terang menjawab dan membantah tuduhan serta isu miring yang selama ini disebarkan oleh sejumlah oknum dan kelompok tertentu, yang menyudutkan proses penjaringan dan pemilihan Rektor Unima. Tuduhan bahwa proses tersebut cacat hukum, termasuk narasi plagiasi yang diarahkan kepada Joseph Philip Kambey, tidak terbukti dan runtuh secara hukum.

Dengan dinyatakannya gugatan tidak dapat diterima oleh PTUN Jatim, maka seluruh dalil yang menyerang proses, tahapan, dan hasil Pemilihan Rektor Unima kehilangan dasar yuridisnya. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses Pilrek Unima telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan tahapan dan paling penting adalah tidak cacat secara hukum. (Kay)

Tinggalkan Balasan