Polda Sulut Tetapkan Rudy Tersangka, Malonda Minta Segera Ditahan

Minahasa, Terkini1178 Dilihat

MINAHASA, Narasinews.co.id – Kasus dugaan pidana penggelapan hak atas tanah milik dari Ferdinand F. Eman di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang diduga dilakukan oleh SHRE alias Rudy (63), terus bergulir di Polda Sulut.

Dugaan kasus pidana penggelapan hak atas tanah, pada awalnya terjadi tanggal 1 September 2020 dan dilaporkan ke Polda Sulut tanggal 24 Agustus 2021, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPIB/395/Vl / 2021 7 SPKT / POLDA SULUT, oleh Ferdinand F. Eman selaku pemilik tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 367.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Deymer C J Malonda selaku kuasa hukum Ferdinand F. Eman, menyebutkan pihak penyidik Dit Reskrimum Polda Sulut telah menetapkan SHRE alias Rudy menjadi tersangka pada perkara dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 385 KUHP.

Malonda menjelaskan, penetapan tersangka ini melalui rujukan dari Pasal 109 ayat ( 1 ) KUHAP. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan Polisi Nomor: LPIB/395/Vl / 2021 7 SPKT / POLDA SULUT, tanggal 24 Agustus 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor. : SP Sidik /1/1/2023 / Dit Reskrimum, tanggal 13 Januari 2023.

Surat Pembertahuan dimulainya penyidikan Nomor: BI2/1/2023 / Dit Reskrimum, Tanggal 13 Januari 2023. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/10 / /2023 / Dit Reskrimum, Tanggal 3 Maret 2023.

“Selaku kuasa hukum dari Ferdinand F. Eman, mengapresiasi pihak Reskrimum Polda Sulut yang telah melanjutkan kasus ini, dan sudah menetapkan Rudy sebagai tersangka tindak pidana penggelapan hak atas tanah di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel,” sebut Malonda.

“Berharap dengan penetapan Rudy menjadi tersangka, saya meminta pihak Reskrimum Polda Sulut agar segera melakukan penahanan P21,” ungkap pengacara dari tanah Malesung ini.

Malonda juga meminta kepada pihak Polres Tomohon agar laporan terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan rumah milik dari Ferdinand Eman di Desa Sendangan Sonder, segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan pihak Polda Sulut melalui Kabid Humas, ketika dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan konfirmasi. (Abner Bawinto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *