Revitalisasi Taman Eman Terganggu

Minahasa, Terkini1013 Dilihat

MINAHASA, Narasinews.co.id – Pengurus PT. Indra Wisata Sonder yang telah di tetapkan secara resmi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada tanggal 27 Desember 2022 di Manado.

Dalam keputusan rapat tersebut pihak Femmy E L, selaku Komisaris Utama PT. Indra Wisata Sonder memberikan kewenangan dan kepercayaan penuh kepada kepengurusan yang baru dibawah kepemimpinan Ferdinand Eman selaku Direktur Utama PT. Indra Wisata Sonder yang akan merevitalisasi Taman Eman Sonder.

Sangat disayangkan bahwa proses revitalisasi Taman Eman Sonder tak kunjung di laksanakan. Hal itu di karenakan ada oknum yang diduga menganggu, mencoba menghalangi pembenahan di lokasi tersebut.

Sejak kepengurusan yang lama yakni bapak Ruddy Eman, membuat Taman Eman Sonder tidak tertata rapih baik manajemen maupun fisik tempat pariwisata tersebut.

Terbukti hingga saat ini laporan pertanggungjawaban kepengurusan yang lama tak di berikan kepada pengurus yang baru.

Perselisihan yang tak kunjung selesai hingga saat ini, membuat pihak pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa Sendangan, Danramil bersama pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek Sonder mendatangi ke dua belah pihak pada Kamis, 19/1/2023 Pukul 21.00 WITA.

Camat Sonder David Mangundap mengatakan, banyak masyarakat merasa resah dengan perkumpulan yang digerakan Ruddy Eman. Dirinya pun meminta agar segera dibubarkan.

“Hal ini sangat rawan, apalagi mengkonsumsi minuman keras, bisa saja terjadi perkelahian. mohon segera dibubarkan,” tukasnya.

Kapolsek Sonder IPDA Muhamad Syarif Subarkah, menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sonder.

Saat mendatangi Ferdinand Eman selaku Direktur Utama PT. Indra Wisata Sonder yang beberapa waktu lalu rumahnya sempat di masuki (bobol) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Terkait hal ini pemilik tanah sudah melaporkan terkait tindak pidana ini ke Polres Tomohon pada bulan Desember tanggal 12 tahun 2022 dengan nomor STPL/615.a/XII/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT.

Laporan tersebut di kuasakan Melalui Kuasa Hukum Deymer Malonda dan rekannya. Sebagai terlapor atas nama Senduk Harvard Eman.

Deymer Malonda mengatakan ada oknum yang bisa memanipulatif situasi kondisi sampai terjadi kejadian kemarin itu. Bahkan ada masa, seolah-olah oknum inilah pemilik tanah, notabenenya hak milik adalah Frieda H Eman (adik kandung dari Ferdinand F Eman).

“Kita tunggu saja pihak yang berwenang untuk penyelesaian kasus ini jika masih ada oknum yang berusaha menganggu proses revitalisasi Taman Eman Sonder, maka akan segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (Abner Bawinto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *