⁰MINAHASA, Narasinews.co.id. – Dalam rangka upaya pembangunan zona intergritas sebagai role model pelayanan berkualitas, Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd., mengeluarkan surat edaran nomor 40 tahun 2021 tentang larangan melakukan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkup Unima.
“Kami telah berkomitmen untuk membangun Unima menuju kampus tanpa pungli dan gratifikasi. Di samping itu juga akan mewujudkan pelayanan maksimal dan berkualitas,” ujar Prof Dei.
Surat ini sendiri berisikan larangan bagi mahasiswa untuk memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Misalnya pemberian uang atau bentuk lainnya kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pimpinan fakultas, jurusan/program studi, pimpinan PPS, terkait pelaksanaan kegiatan akademik seperti pembimbingan, ujian proposal, ujian skripsi, tesis, disertasi dan ujian akhir program.
Proses pembangunan zona integritas dibutuhkan tim kerja yang akan
bertugas untuk melaksanakan proses perubahan melalui program, kegiatan
dan inovasi.
Tim kerja inilah yang nantinya akan menjadi motor dalam Pembangunan zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih.
Zona Integritas ini sendiri bertujuan meningkatkan pelayanan berkualitas dan upaya untuk membuat pendidikan Unima makin hebat.
Selain itu SDM hebat, tenaga pendidikan dan kependidikan hebat, pelayanan perkantoran hebat, termasuk memiliki mahasiswa hebat yang mampu berinovasi.
Sementara itu, tim kerja Zona Integritas (ZI) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) berhasil meraih peringkat pertama dari enam fakultas lainnya.
“Laporan ZI FISH Unima, menjadi peringkat pertama yang mencapai nilai maksimum 60 dan 100% di seluruh area,” ungkap Dekan FISH, Recky H. E. Sendow, S.P., M.M., Ph.D.
“Luar biasa Tim ZI FISH Unima, you all are great, guys! Thank you. Terima kasih atas supportnya Ibu Rektor dan Karo Vivi Saroinsong, GBU,” tulis Recky dalam akun Facebook pribadinya. (Abner Bawinto)