MINAHASA, Narasinewas.co.id – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Universitas Negeri Manado (Unima) membentuk satuan tugas (satgas) PPKS.
Satgas PPKS bertugas memfasilitasi korban kekerasan seksual, hal ini termasuk mengedukasi agar para korban berani melapor jika mengalami hal tersebut.
Penanggung jawab dari satgas ini adalah Wakil Rektor III bersama seluruh Wakil Dekan III di seluruh fakultas yang ada di Unima.
“Karena kekerasan seksual tidak memandang laki-laki atau perempuan. Relasi kuasa juga punya pengaruh dalam proses terjadinya kekerasan seksual, contohnya mahasiswa dan dosen, itu membuat mahasiswa tidak berdaya,” kata Ketua satgas PPKS Unima, Dr. Grace Soputan.
“Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) harus dibentuk. Ini dikarenakan perguruan tinggi darurat kekerasan seksual. satgas PPKS menjamin kerahasiaan identitas mereka yang melapor,” tegasnya.
“Akan ada pendampingan secara psikologis dari satgas PPKS, dan kerja sama dengan pihak tekrait seprti Polda Sulut dan Dinas PPA Sulut. Hal ini agar penanganan kekerasan seksual dapat lebih maksimal” papar Grace.
“Tujuan utama PPKS dititikberatkan pada pencegahan dengan sosialisasi kepada mahasiswa, salah satu pencegahannya adalah jangan melakukan interaksi di luar jam kerja baik dosen, mahasiswa dan pegawai,” jelasnya.
Lebih lanjut Grace menjelaskan, anggota satgas PPKS terdiri dari 25 orang dan tersebar di seluruh fakultas di Unima dengan presentasi keterwakilan gender. Hal ini menandakan baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi anggota satgas POKS.
“PPKS memiliki modul belajar yang digunakan sebagai panduan. Untuk seleksi masuk PPKS itu ada dari tim psikologi dan terdiri dari mahasiwa juga pegawai, serta ada tes online oleh panitia pelaksana,” sebut Dr. Grace.
“Pencegahan kekerasan seksual merupakan tugas kita bersama, bukan hanya satgas PPKS,” tutupnya. (Abner Bawinto)