Hak Jawab Plt Rektor Universitas Negeri Manado Perihal Isu Politik Uang dan Netralitas Pilrek

MINAHASA, Narasinews.co.id – Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) sekaligus Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Dr. Chatarina Muliana Girsang melayangkan hak jawab dan klarifikasi terkait berita Pelopormedia.com hari Jumat, 17 Januari 2025 berjudul: Dugaan Politik Uang Rp. 100 Juta Per Suara Mencuat.

Dalam Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/PeraturanDP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers pasal 3 yang berbunyi, “wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Melalui Kepala Humas Unima Drs.Titof Tulaka, ST.,SH.,M.AP., menegaskan bahwa berita Pelopormedia.com dengan judul “Dugaan Politik Uang Rp. 100 Juta Per Suara Mencuat” yang diposting pada 17 Januari 2025 tersebut tidak berdasarkan pada fakta dan mendiskreditkan instansi Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek.

Dikatakan Titof, pemberitaan yang menyatakan bahwa Plt. Rektor Unima tidak netral dan terlibat dalam dugaan politik uang dalam proses pemilihan rektor dinilai tidak berlandaskan fakta.

“Plt. Rektor sebagai anggota senat memiliki hak suara sebagaimana diatur dalam aturan resmi, sehingga tindakan tersebut tidak dapat dianggap melanggar prinsip netralitas,” tegasnya.

Proses Pemilihan Berjalan Lancar:
Lebih lanjut disampaikan Titof, berita yang menyebut suasana pemilihan dipenuhi ketegangan dan isu transaksi uang tidak sesuai kenyataan.

“Sidang senat berlangsung terbuka, lancar, dan diikuti oleh mahasiswa yang diundang untuk berpartisipasi dalam tanya jawab visi-misi calon rektor. Setelah proses tersebut, seluruh calon rektor berfoto bersama dalam suasana akrab dan harmonis,” sebutnya lagi.

Dugaan Suap Tanpa Bukti:
Sedangkan, kata Titof, tuduhan keterlibatan Plt. Rektor dalam dugaan pusaran suap sepenuhnya tidak berdasar. Informasi tersebut hanya bersumber pada keterangan sepihak tanpa adanya data atau bukti yang valid.

kata Tulaka, Plt. Rektor Unima mendesak Pelopormedia.com untuk menerbitkan hak jawab ini sekaligus meminta maaf secara resmi kepada publik. Jurnalis yang bersangkutan diharapkan tidak lagi memuat berita tanpa data valid dan mematuhi pedoman Dewan Pers sesuai Peraturan Nomor 9/PeraturanDP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

“Hak jawab ini diharapkan diterbitkan dalam waktu maksimal dua hari sejak diterima untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut di masyarakat,” tandasnya. (Kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *